;"LOCKEY"

;"LOCKEY"

Jumat, 25 Februari 2011

SERBA SERBI UN 2011

Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011 memberikan beberapa kejutan diantara nya adalah Nilai Akhir berasal dari 40% Nilai Sekolah + 60% Nilai UN. Sekarang tiba saatnya dimana hasil belajar siswa selama 3 tahun diberikan porsi sebagai salah satu syarat kelulusan.
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:

* Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
* Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
* Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
* Lulus ujian nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar